FORUM KEADILAN – Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengungkap, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendeteksi negara merugi hingga Rp1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik tidak tepat sasaran.
“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan,” katanya dalam diskusi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 13/11/2024.
Pahala menyebut bahwa Stranas PK telah mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450Va bersubsidi serta 900Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non DTKS, hanya 42,7 persen pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan.
“Sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut,” lanjutnya.
Kemudian subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen atau 10.074.930 pelanggan penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial.
Berikutnya, pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Lalu, pada subsidi listrik untuk pelanggan 900Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.
“Stranas PK menyampaikan rekomendasi di antaranya mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk bantuan langsung tunai,” jelas Pahala.
Pahala juga menyebut, Stranas PK telah menekankan perlunya peninjauan kembali Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024. Di mana, terdapat pasal yang memungkinkan automasi pemindahan pelanggan 900va non subsidi menjadi 900va subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.
Kemudian, Stranas PK sudah mengajukan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara automasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan.
“Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” pungkas Pahala.*
Laporan Merinda Faradianti