Polres Jaksel Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, 2 Orang Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di tempat karaoke di Ruko Blok M Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung mengatakan bahwa korban dipekerjakan sebagai pelayan dan ada yang bekerja sebagai Ladies Company (LC) atau pemandu karaoke. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya, yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan mempekerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” katanya kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024.

Gogo menjelaskan, kasus ini terungkap di Camel Eon Karaoke pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, dengan tersangka berinisial FW (42) dan korban berinisial AF (16) serta NMWA (16).

Pada 1 September, kata Gogo, AF bertemu dengan FW di Lantai 3 Room 10 untuk membahas pekerjaan, di mana AF mendapatkan Rp70.000 per jam setiap kali dipanggil bekerja.

“Gaji dibayarkan awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam, dan ditanyakan atas umur Saudari AF dan mengaku bahwa berumur 17 tahun,” ujarnya.

Gogo melanjutkan, pada 7 September, AF mengajak temannya, NMWA, untuk bertemu dengan manajer Camel Eon Karaoke. NMWA, yang juga mengaku berusia 17 tahun, langsung diterima kerja setelah diwawancarai.

“Saudari NMWA alias M di-interview oleh manajer dan dijelaskan kerjanya, sempat ditanya umurnya, Saudari NM mengaku berumur 17 tahun, dan di hari itu juga Saudari NM langsung diterima kerja,” terangnya.

Kasus kedua terjadi di Karaoke Jawa-Jawa Club dengan tersangka YH alias L (46) dan korban berinisial NBA (17) pada 10 November 2024, pukul 00.45 WIB.

Gogo menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2024, ketika NBA bertemu dengan YH untuk membicarakan pekerjaan sebagai pelayan karaoke. NBA sepakat menerima gaji Rp 70.000 per hari, yang dibayar setiap tanggal 5 dengan jam kerja dari pukul 16.00 hingga 01.00 WIB.

Atas peristiwa ini, polisi mengenakan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 297 KUHP.*

Laporan Ari Kurinansyah

Pos terkait