FORUM KEADILAN – Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024 Muhamad Zainul Arifin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif.
Dalam perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024, Zainul menguji konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddid mengatakan, pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota legislatif penting agar terciptanya kepastian hukum di Indonesia.
“Ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan anggota legislatif telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum Indonesia, sebab ketiadaan pembatasan periodisasi jabatan itu sama sekali tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode seseorang dapat mencalonkan atau menjabat sebagai anggota legislatif,” kata Sipghotulloh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 12/11/2024.
Zainul selaku pemohon mendalilkan, ketidakpastian periode masa jabatan anggota legislatif menyebabkan periodisasi menjadi tidak terbatas.
Menurut Pemohon, pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota legislatif penting untuk mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada satu individu.
Dengan begitu, kata Zainul, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan sirkulasi politik dapat berlangsung secara sehat.
Di samping itu, Zainul juga mendalilkan bahwa suatu jabatan publik yang mengandung kekuasaan atau kewenangan di dalamnya perlu dibatasi, guna menghindari timbulnya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
“Jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan publik sehingga jabatan itu memerlukan pembatasannya,” kata kuasa hukum Zainul.
Dalam permohonan tersebut, Pemohon mendalilkan sebanyak 31 anggota DPR telah menjabat dari kurun waktu 20 tahun hingga 32 tahun. Beberapa nama di antaranya ialah Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar yang telah menjabat selama 32 tahun.
Selain itu, ada pula Guruh Soekarno dari PDIP yang menjabat selama 30 tahun, Agum Gunandjar Sudarsa dari Golkar selama 27 Tahun, Sabam Sirait dari PDIP selama 26 tahun, Ferdiansyah dari Golkar selama 25 tahun dan beberapa nama politisi lainnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Atas dasar pertimbangan itu, Zainul memohon kepada MK agar menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan atau setidak-tidaknya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Laporan Syahrul Baihaqi