FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan soal pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Hakim MK mempertanyakan apakah ada pelanggaran konstitusi dari permohonan yang diajukan.
Dalam sesi pemberian nasihat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempersoalkan dalil-dalil Pemohon pada Perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh eks caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Zainul Arifin.
“Saya lihat saudara tidak begitu kuat dalam membangun argumentasi. Yang harus dikuasai adalah Undang-Undang Dasar (UUD) nya dulu, di UUD ini apakah memang ada yang dilanggar,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 12/11/2024.
Enny pun menjelaskan bahwa dalam Pasal 22 e Ayat 1 UUD NRI 1945 telah dijelaskan bahwa pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Namun, tidak ada pembatasan periodeisasi anggota legislatif pada konstitusi.
“Hal ini berbeda dengan rumusan yang ada dalam Pasal 7 yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden. Tidak mungkin UU melampaui atau tidak sesuai dengan UUD,” katanya.
Adapun ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 mengatut soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun serta dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya.
“Eksekutif kan pegang pundi-pundi eksekutornya APBN di situ. Kalau tidak ada pembatasanya luar biasa ngerinya nanti. Apakah bisa dibenarkan adanya pembatasan yang sodara maksudkan itu?” tambahnya.
Enny lantas meminta kepada Pemohon untuk membangun argumentasi yang lebih matang terkait perbandingan masa jabatan dalam ranah eksekutif dan legislatif.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut mempertanyakan terkait 31 orang anggota legislatif yang telah menjabat lebih dari 20 tahun di parlemen.
Ridwan meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan hubungan antara dalil yang diajukan dengan batasan masa jabatan anggota legislatif.
“Kalau kita lihat sebaliknya, karena saudara keberatan dia petahana mencalonkan kembali apakah dengan itu tidak justru kebalikannya para petahana itu dihilangkan hak konstitusionalnya karena tidak boleh mencalonkan lagi,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, jangan sampai untuk mempertahankan hak konstitusionalitas yang dianggap dirugikan justru menghambat hak konstitusional lain untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota parlemen.
Sebelumnya, eks caleg PPP menguji konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)
Menurut Pemohon, pengaturan tentang batasan periodesasi jabatan anggota legislatif penting untuk mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada satu individu.
Dalam permohonan mereka, sebanyak 31 anggota DPR telah menjabat dari kurun waktu 20 tahun hingga 32 tahun. Beberapa nama di antaranya ialah, Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar yang telah menjabat selama 32 tahun.
Selain itu, ada pula Guruh Soekarno dari PDIP yang menjabat selama 30 tahun, Agum Gunandjar Sudarsa dari Golkar selama 27 Tahun, Sabam Sirait dari PDIP selama 26 tahun, Ferdiansyah dari Golkar selama 25 tahun dan beberapa nama politisi lainnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Laporan Syahrul Baihaqi