FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan Revisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah disetujui rapat paripurna bukan titipan tapi ada hal yang harus disempurnakan. Disebutnya perubahan itu sebagai revis terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.
“Ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” tegas Adies di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 12/11/2024.
Dengan disahkannya UU DKJ maka nomenklatur dari gubernur, wakil gubernur, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nantinya bakal ada penambahan pasal di pada pasal 70, yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
“Jadi tidak ke mana-mana. Itu cuma dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan,” terang politikus Partai Golkar tersebut.
Karena itu, Adies membantah revisi terbatas terhadap UU DKJ tersebut terkait dengan kepentingan Pilgub Jakarta yang saat ini masih dalam masa kampanye. Justru diklaimnya revisi tersebut dilakukan agar Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak cacat hukum akibat kekosongan hukum.
“Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali,” beber Adies.
Selain itu, Adies juga menyampaikan tidak ada pembahasan soal perubahan aturan putaran di Pilkada 2024. Hal itu untuk menanggapi isu bahwa RUU DKJ salah satunya untuk mengubah agar Pilgub berlangsung hanya satu putaran.
“Tidak ada, tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau tidak beberapa putaran, tidak ada,” tutupnya.*
Laporan Muhammad Reza