FORUM KEADILAN – Donald J. Trump atau Donald Trump calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik menang atas Kamala Harris dari Partai Demokrat dalam kontestasi Pemilu AS 2024 yang telah dilaksanakan pada Selasa, 5/11/2024.
Donald Trump akan menjabat sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya setelah dirinya pernah menjabat sebagai Presiden AS periode 2017-2021 dan telah membentuk politik dan masyarakat Amerika melalui aturan-aturan yang kontroversial reformasi pajak, kebijakan imigrasi, dan penunjukkan Hakim Agung hingga berbagai skandal lainnya.
Trump menjadi pemenang Pilpres AS setelah berhasil meraup suara popular terbanyak sekaligus suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan pada Rabu, 6/11/2024.
Diketahui, pemungutan suara ditutup pada Selasa, 5 November 2024 pukul 18.00 waktu setempat. Namun, setelah pemungutan suara ditutup, memerlukan waktu beberapa hari atau bahkan berminggu-minggu untuk mengetahui pemenang dalam Pemilu ini.
Setelah penutupan pemilu, sejumlah lembaga akan mengumumkan hasil vote pemenang pada malam hari setelah pemungutan suara selesai atau beberapa hari berikutnya. Namun, perlu diingat bahwa hasil tersebut bukanlah data akhir dan bukan data resmi. Dalam hal tersebut, hasil vote yang ditampilkan merupakan perhitungan suara popular (popular vote).
Pada dasarnya Pilpres AS terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan suara populer (popular vote), pada tahap ini warga di negara-negara bagian akan memilih Presiden, Wakil presiden, dan anggota electoral college. Kemudian tahap kedua yaitu electoral vote yang dilaksanakan beberapa minggu setelah tahap popular vote. Pada tahap ini para anggota Electoral College yang terpilih pada tiap negara bagian akan memilih presiden dan wakil presiden.
Lalu, berdasarkan hitungan cepat The New York Times, Trump meraup 72.556.547 suara populer sementara Harris hanya meraup 67.847.682 suara. Dari suara elektoral, Trump meraih 294 suara atau 51 persen dan Harris meraih 223 suara elektoral.
Dalam sistem Pilpres AS, capres yang memenangkan 270 atau lebih suara elektoral keluar sebagai pemenang. Dengan sistem ini, seorang calon presiden dapat menang Pilpres walaupun kalah suara popular (popular vote).
Tetapi, dengan hasil ini Trump memenangkan Pilpres AS 2024 dengan meraup suara popular sekaligus elektoral terbanyak. Hasil ini menjadikan Donald Trump sebagai Presiden terpilih AS.
Walaupun Trump telah dinyatakan memenangkan Pilpres AS 2024, proses pemilihan masih akan dilanjutkan ke tahap dewan elektoral yang akan berlangsung pada 17 Desember.
Senat baru akan meresmikan hasil Pemilu AS pada 25 Desember mendatang. Kongres juga akan mengumumkan hasil akhir Pilpres dan Trump akan resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025.*
Laporan Dian Pangestu Pancar