Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Polisi Ungkap Tersangka Pengendali Judi Online di Komdigi Pernah Gagal Seleksi

Redaksi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial AK, yang diduga mengendalikan bisnis judi online dan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pernah gagal seleksi kerja di kementerian tersebut.

Wira menjelaskan, AK sempat mengikuti seleksi sebagai calon tenaga pendukung teknis untuk pemblokiran konten terbatas di Komdigi pada 2023. Namun, AK dinyatakan tidak lolos seleksi tersebut.

“Terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5/11/2024.

Meski tidak lolos seleksi, Wira menyebut AK tetap bekerja di Komdigi. Bahkan, AK diberikan wewenang untuk memblokir situs-situs judi online. Polisi kini masih menyelidiki bagaimana AK bisa bekerja di kementerian tersebut meski tidak memenuhi syarat awal seleksi.

“Polisi sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab AK masih dapat bekerja di Kemen Komdigi meski dinyatakan tak lolos seleksi bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pegawai Komdigi yang belum diungkap identitasnya mengaku bahwa ada 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir dan 4.000 situs lainnya yang dilaporkan untuk diblokir.

Pegawai tersebut mengaku mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta dari setiap situs yang dilindungi dari pemblokiran. Hasil tersebut digunakannya untuk membayar sejumlah admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.*

Laporan Ari Kurniansyah