BPOM Amankan 76.420 Latiao dan Musnahkan 49 Latiao Buntut Kasus Keracunan

Kepala BPOM Taruna Ikrar di konferensi pers terkait penarikan produk makanan Latiao, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024). | Dok HM BPOM Fathan
Kepala BPOM Taruna Ikrar di konferensi pers terkait penarikan produk makanan Latiao, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024). | Dok HM BPOM Fathan

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebanyak 76.420 latiao dan memusnahkan 49 latiao yang disita akibat kadaluarsa atau tidak ada izin edar. Hal ini dilakukan BPOM menyusul kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di tujuh wilayah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa mereka telah mengecek 341 lokasi yang terdiri dari 214 ritel atau toko, 27 distributor, 100 kantin yang warung di area sekolah.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 33 dari seluruh lokasi yang dicek tersebut dan ditemukan menjual latiao sebanyak 77.219, dan 750 telah diambil sampelnya.

Taruna menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil guna mencegah lebih banyak orang keracunan. Pada uji laboratorium mereka, ditemukan bakteri Bacillus Cereus.

“Tapi boleh jadi karena dia high risk, muncul bakteri-bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau fungi. Dan ini bisa berdampak pada sistem saraf, bisa berdampak pada sistem metabolisme kita yang disebut dengan hepatic system failure,” jelasnya, pada Senin, 4/11/2024.

Ia menjelaskan pangan kemasan dengan risiko rendah contohnya makanan industri rumah tangga yang sensitif terhadap sejumlah hal seperti waktu yang dapat busuk dalam 1-2 hari.

Di sisi lain, pangan kemasan risiko tinggi, contohnya yang dikemas kemudian diekspor.

Taruna Ikrar mengingatkan publik untuk tidak mengkonsumsi spangan kemasan impor dari Cina tersebut.

Sebelumnya diketahui, BPOM menyatakan bahwa mereka menerima laporan keracunan akibat latiao, pangan olahan asal Cina, dari tujuh wilayah, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

Dari 73 produk latiao yang teregistrasi dan sebanyak empat terbukti mengandung bakteri.

Langkah-langkah yang mereka tempuh sebagai koreksi, yaitu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.*

Pos terkait