Ramai Seruan di ‘Jogja Darurat Miras’, Sultan HB X Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

FORUM KEADILAN – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sering dikenal sebagai kota yang toleran dan terbuka, sampai-sampai kota ini memiliki masalah terkait peredaran minuman keras (miras).
Penjualan miras di DIY sudah memasuki penjualan di warung-warung kecil hingga lokasi nya area sekolahan. Kondisi ini membuat miras relatif mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk remaja, sehingga mengkhawatirkan sebagian masyarakat.
Meningkatnya kasus kekerasan, kecelakaan, dan pelanggaran hukum yang diduga disebabkan oleh konsumsi miras ilegal membuat masyarakat ramai dengan seruan ‘Jogja Darurat Miras’,
Hal ini juga dipicu terjadinya insiden penusukan terhadap santri yang diduga pelaku dalam keadaan mabuk miras. Insiden tersebut terjadi di jalan Parangtritis Prawirotaman, ketika dua orang santri (Prawirotaman) sedang membeli sate dan tiba-tiba mendapat perlakuan buruk dari oknum yang diduga termasuk kelompok orang timur. Keduanya mengalami luka serius, satu orang terkena tusukan di bagian perut dan dipukul, sementara yang satunya dipukul kepalanya dengan kursi, pada Rabu 23/10/2024.
Menanggapi adanya insiden tersebut, ribuan santri menunjukkan aksi unjuk rasa atas insiden penusukan terhadap santri dan peredaran miras di DIY di halaman Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa 29/10/2024.
Aksi tersebut dipimpin oleh pemuka agama di DIY, dan diterima langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Dengan adanya aksi tersebut, Polda DIY telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan kondusif.
Polda DIY juga akan tanggung jawab dengan peristiwa penusukan tersebut dengan penyelidikan terkait.
“Saya laporkan kami telah melakukan penangkapan 2 (terduga pelaku), kemudian berkembang jadi 5 (terduga pelaku),” kata Suwondo.
Lalu, pada Senin 28/10/2024, Polda DIY mendapat informasi pada jajarannya telah melakukan penangkapan yang terduga pelaku utama penusukan terhadap santri.
“Alhamdulillah pelaku yang melakukan penusukan pukul 23.00 sudah tertangkap. Semua karena Gusti Allah,” ujarnya.
Polda DIY juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk membuahkan kesepakatan untuk meminimalkan peredaran miras.
“Kalau sudah dirapikan, tidak boleh lagi nambah. Atas kejadian ini (insiden penusukan santri), saya atas nama pribadi dan Polda DIY mohon maaf,” tegasnya yang disambut sorak dari massa aksi.
Menyikapi adanya unjuk rasa dan keresahan masyarakat DIY terhadap miras, Sultan Hamengkubuwono X, selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan regulasi khusus mengenai peredaran miras di wilayahnya.
Regulasi ini bertujuan untuk mengontrol peredaran minuman keras secara lebih ketat, terutama untuk mencegah penjualan miras ilegal dan menekan angka konsumsi miras di kalangan remaja dan masyarakat umum, apalagi miras bisa bertransaksi menggunakan online sehingga dapat dengan mudahnya minuman keras itu.
“Peredaran miras ini, apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak,” tegas Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 29/10/2024.
Beberapa poin regulasi Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengkubuwono X mencakup:
1. Kepala Daerah Memastikan Bahwa Kegiatan Peredaran, Penjualan, Dan/Atau Penyimpanan Minuman Beralkohol Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan tersebut meliputi; harus sudah berizin dan beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki; tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
2. Kepala Daerah Untuk Menginventarisasi Penjual Miras di Wilayah Masing-Masing.
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
3. Kepala Daerah Membentuk Serta Memaksimalkan Tim Maupun Jajaran Forkopimda Pengawasan Minuman Beralkohol.
Forkopimda, yang terdiri dari berbagai pimpinan daerah seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI, bekerja sama untuk menindak pelanggaran terkait peredaran miras. Dengan pengawasan terpadu ini, peredaran minuman beralkohol diharapkan dapat lebih terkendali dan berdampak positif bagi keamanan serta ketertiban di masyarakat.
4. Kepala Daerah Melibatkan Peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT RW, Jaga Warga, Dan Elemen Masyarakat Lainnya Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Miras.
Dengan langkah melibatkan elemen masyarakat, pengawasan miras bisa lebih mendalam dan menyeluruh, sehingga peredaran miras ilegal dapat lebih mudah terdeteksi dan ditindak secara cepat.
5. Kepala Daerah Agar Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketentuan Peredaran, Penjualan, Dan/Atau Penyimpanan Minuman Beralkohol.
Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
Pelaksanaan Instruksi Gubernur ini selambat-lambatnya diterapkan 15 hari kerja sejak instruksi ini mulai berlaku.
“15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu 30/10/2024.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat Yogyakarta berharap agar lingkungan mereka dapat kembali aman dan kondusif. Seruan “Jogja Darurat Miras” merupakan bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras sudah semakin meningkat, dan mereka mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan ini. Kini, tinggal bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan agar hasil yang diharapkan bisa tercapai.*
Laporan Zahra Ainaiya