FORUM KEADILAN – Tarif di ruas Tol Cikopo – Palimanan resmi berubah mulai Rabu, 30/10/2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini sudah ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah dan berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut.
Tol Cipali terakhir mengalami penyesuaian tarif pada Maret 2022. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2789/KPTS/M/2024, per 30/10/2024 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol ruas Tol Cikopo – Palimanan.
Besaran kenaikan tarif tol Cipali bervariasi untuk setiap golongan kendaraan. Secara umum, kenaikannya berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen tergantung dengan golongan kendaraan. Adapun rinciannya, yakni:
- Golongan 1: Rp132.000
- Golongan 2&3: Rp217.500
- Golongan 4&5: Rp273.000
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 Pasal 83 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Dalam dua tahun terakhir, jalan Tol Cipali terus ditingkatkan. Jalan tol ini diperlebar, diperbaiki dan dilengkapi dengan fasilitas yang lebih lengkap. Selain itu, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Astra Tol Cipali juga meningkatkan layanan patroli, ambulans dan derek.
Tidak hanya itu, mereka juga peduli dengan lingkungan dengan menggunakan energi bersih dan mengelola sampah dengan baik. Semua upaya ini dilakukan agar perjalanan di Tol Cipali semakin nyaman dan aman.*
Laporan Pangesti Handayani