FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong murni terkait persoalan hukum bukan politik. Hal ini dikatakan untuk menepis anggapan dan framing adanya politisasi kasus korupsi impor gula yang tengah diselidiki oleh Kejagung.
“Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” tegas Harli Siregar, Rabu, 30/10/2024.
Kapuspenkum mengatakan, penyidik Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan sejak Oktober 2023. Pihak penyidik juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong dan CS sebagai tersangka.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” terang Harli
Harli menegaskan bahwa pria yang akrab disapa dengan Tom Lembong itu sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung sebanyak tiga kali. Karena itulah Harli membantah anggapan jika penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dan CS adalah putusan yang terburu-buru.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” tutur Harli.*
Laporan Reynaldi Adi Surya