Wamenaker Diutus Presiden ke PT Sritex: Saya Pastikan Tidak Ada PHK

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin, 28/10/2024.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @immanuelebenezer, pria yang akrab disapa Noel ini mengungkapkan bahwa dirinya diutus hadir sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus berada di belakang kepentingan buruh.
“Melalui Kemenaker, negara hadir dan menjamin kesejahteraan buruhnya. Oleh karena itu, Saya menyampaikan kepada buruh PT Sritex di Sukoharjo,” kata Noel di akun Instagramnya, Selasa, 29/10.
Ia pun menjamin kesejahteraan buruh di pabrik Sritex dengan tidak mengabaikan hak-hak para buruh.
Dari hasil pertemuan dengan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan, Noel memastikan tidak ada PHK terhadap buruh yang bekerja di sana.
“Saya pastikan kehadiran negara terhadap hak-hak buruh tidak diabaikan dan Saya pastikan tidak ada PHK terhadap buruh PT Sritex,” ujar Noel.
Sebagai informasi, Sritex telah lama mengalami permasalahan keuangan yang akut, di mana perusahaan mencatatkan kenaikan utang dan defisit modal yang kian membengkak.
Hingga akhir Juni 2024, aset perusahaan tercatat turun 5% menjadi US$ 617 juta atau setara Rp9,56 triliun (asumsi kurs Rp15.500/US$). Di sisi lain, utang perusahaan masih berada di level tinggi yaitu mencapai US$1,60 miliar atau setara Rp24,8 triliun.
Pada akhirnya, perusahaan masih mengalami defisiensi modal (ekuitas negatif) yang pada akhir tahun lalu nilainya semakin bengkak menjadi US$980 juta (Rp15,19 triliun).
Kewajiban jangka pendek Sritex tercatat US$131,42 juta (Rp2,04 triliun), dengan US$ 11,34 juta (Rp176 miliar) diantaranya merupakan utang bank jangka pendek ke Bank Central Asia (BCA).
Di sisi lain, dari US$1,47 miliar (Rp22,78 triliun) kewajiban jangka panjang, sebesar US$ 810 juta (Rp12,55 triliun) adalah utang bank.
Mayoritas utang bank jangka panjang adalah utang eks sindikasi (Citigroup, DBS, HSBC dan Shanghai Bank) senilai US$330 juta. Selain itu BCA, Bank QNB Indonesia, Citibank Indonesia, Bank BJB, dan Mizuho Indonesia tercatat menjadi kreditur terbesar dengan besaran kewajiban SRIL masing-masing lebih dari US$ 30 juta.
Selain itu, perusahaan juga mempunyai utang pada 19 pihak bank lain yang mayoritas adalah bank asing atau bank swasta milik asing.
Sebelum resmi dinyatakan pailit dalam putusan terbaru pengadilan Semarang, manajemen Sritex dalam laporan keuangan terbaru mengungkapkan bahwa perusahaan masih berupaya melakukan beberapa restrukturisasi atas beban utang yang membengkak pada banyak bank.
Selain itu perusahaan juga masih gencar menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan permintaan damai dengan para kreditur.*