FORUM KEADILAN – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pelaku penyanderaan bocah berinisial S (4) di Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan (Jaksel), menggunakan korban sebagai tameng karena mengalami halusinasi setelah mengonsumsi sabu.
Pelaku berinisial IJ (54) diketahui sedang di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan aksinya. Nurma menjelaskan, pelaku berhalusinasi seolah-olah sedang dikejar oleh seseorang.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menggunakan sabu sejak empat hari sebelum kejadian.
“Motifnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng, karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi, dia takut, dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang, tetapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang,” katanya kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 28/10/2024.
Nurma menambahkan, pelaku merupakan rekan bisnis ayah korban, meski tidak merinci lebih lanjut tentang bisnis tersebut. Sebelum kejadian, pelaku sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak anak tersebut jalan-jalan.
“Pelaku teman bisnis dari orang tua korban, Jadi, pelaku ini, dia sudah mengenal selama dua bulan dengan ibu dan bapaknya. Kemudian, kemarin, dia minta izin untuk mengajak anak inisial S ini berjalan-jalan, alasannya untuk ke sepupunya,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan izin, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor dari pukul 19.00 hingga 05.00 pagi. Korban bahkan tertidur di atas motor selama perjalanan tersebut.
“Setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, pospol Republika. Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis alasannya,” kata Nurma.
Nurma memastikan bahwa kondisi korban S saat ini baik, meskipun ada luka ringan di jari korban. Pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
“Iya, karena dia pakai pisau, dan anaknya mau lari. Yang jelas narkoba, Undang-Undang perlindungan anak, dia juga kena Undang-Undang darurat, karena dia membawa senjata, berlapis, ” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah