Choi Minhwan FT Island Terseret Dugaan Skandal Prostitusi

FORUM KEADILAN – Dunia hiburan Korea Selatan kembali dihebohkan oleh skandal yang melibatkan salah satu personel band populer, Choi Minhwan dari FT Island, usai diduga terseret kasus prostitusi.
Yulhee eks Laboum, mantan istri dari Choi Minhwan mengunggah video di kanal YouTube nya pada hari Kamis lalu 24/10/2024. Dalam video tersebut, Yulhee mengatakan sikap mantan suami nya, yang di mana setahun sebelum mereka cerai, ada tragedi besar di mana ini bikin kehidupan rumah tangganya berubah 180 derajat. Tragedinya yang diungkapkannya adalah Minhwan pergi ke tempat hiburan plus-plus.
“Setelah setahun sebelum perceraian, ada insiden besar, dan setelah itu, pernikahan kami benar-benar berubah,” ucapnya.
Sebagai informasi, Minhwan dan Yulhee menikah pada tahun 2018, dan mereka memiliki tiga orang anak yakni, seorang putra dan seorang putri kembar. Pasangan itu bercerai pada bulan Desember 2022 setelah lima tahun menikah, dan Minhwan mengambil hak asuh anak-anak tersebut. Baru-baru ini, ia tampil di acara parenting KBS 2TV “The Return of Superman,” di mana ia mengungkapkan tantangan menjadi seorang ayah tunggal.
“Saya terkadang bertanya-tanya mengapa saya harus menanggung kritik seperti itu, merasa diperlakukan tidak adil dan terluka,” kata Yulhee melalui video YouTube, berbagi bahwa dia telah menerima komentar menyakitkan yang menuduhnya menelantarkan anak-anaknya sejak perceraian.
Tak hanya itu, Yulhee mengungkapkan sejumlah bukti yang menguatkan tuduhannya, termasuk rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Choi Minhwan dan pihak terkait prostitusi. Melalui percakapan tersebut terdengar Minhwan meminta untuk membuatkan reservasi atau pesanan bar pelayan. Kemudian, dalam percakapan tersebut sang kenalan menjawab bahwa tidak ada gadis ditempat itu.
Setelah bukti kuat unggahan tersebut, berdasarkan laporan dari The Korea Herald, Kantor Polisi Gangnam mengonfirmasi pada hari Jumat 25/10/2024, telah meluncurkan penyelidikan internal terhadap Minhwan terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman atas Pengaturan Tindakan Seks Komersial.
Berdasarkan Undang-Undang 21, anti prostitusi, individu yang menyediakan prostitusi dapat menghadapi hukuman hingga 1 tahun penjara dan denda hingga 3 juta KRW.
Menanggapi skandal tersebut, agensi Minhwan, FNC Entertainment, merilis pernyataan pada hari Jumat, yang menyatakan penyesalannya karena telah mengecewakan publik. Perusahaan tersebut mengonfirmasi bahwa Minhwan akan menghentikan semua aktivitas media, termasuk penampilannya bersama anak-anaknya di televisi.
Sementara itu, Choi Minhwan FT Island harus tampil untuk konser yang digelar di Busan pada 17 November 2024. FT Island juga menjadi penampil di Grand Mint Festival pada tanggal 2 November 2024. Namun, Minhwan akan digantikan oleh personil lainnya untuk aktivitas grup.
“Posisi Choi Minhwan sebagai drummer akan digantikan musisi pengganti, sementara personil FT Island lainnya akan tetap tampil sesuai jadwal berdasarkan setlist yang disiapkan, tanpa masalah apa pun. Kami mohon maaf kepada penyelenggara Grand Mint Festival, penggemar, dan penonton yang mengalami kebingungan. Kami mohon pengertiannya,” demikian pernyataan FNC Entertainment.*
Laporan Zahra Ainaiya