Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Telegram Grup ‘Big Pertamax’

Prostitusi online Telegram
Tangkapan layar grup prostitusi online Big Pertamax di Telegram. | ist

FORUM KEADILAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus prostitusi online di Aplikasi Telegram, dengan nama grup ‘Big Pertamax’.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penelusuran Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, di situs Semprot.com.

Bacaan Lainnya

“Tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu, 22/1/2023.

Putra menjelaskan grup telegram itu berisi foto-foto wanita yang ditawarkan dengan harga dan jenis pelayanan. Pemilik akun telegram berinisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter.

Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram.

Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang, ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.

Untuk membongkar kasus ini, petugas kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut. Alhasil, polisi berhasil menangkap MC (24) di Apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu. Pemilik akun sekaligus admin grup telegram kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pelaku MC mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen, dari hasil menawarkan para wanita di akun Telegram tersebut, dengan kisaran harga Rp2-4 juta.

“Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat,” sebut Putra.

Pemilik akun sekaligus admin MC, dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang – undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. *