Biaya Anti-Dumping Udang Indonesia ke AS Turun Jadi 3,9 Persen

Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana (kanan kedua), di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 28/10/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan biaya anti dumping udang Indonesia yang di ekspor ke Amerika Serikat turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana.

Menurut Erwin, penurunan biaya anti dumping tersebut merupakan hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober Indonesia oleh USDOC. Penurunan biaya anti dumping ini juga berkaitan dengan tuduhan pemberian subsidi (Countervailing duties) dari Indonesia untuk para eksportir udang ke pasar AS.

Bacaan Lainnya

“Hasilnya tetap tidak dituduh melakukan subsidi industri udang nasional, kita tidak dikenai tarif. Sementara untuk anti-dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen,” jelas Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin, 28/10/2024.

Pada kesempatan yang sama, Erwin juga menuturkan hasil tuduhan CVD dari preliminary determination awal dari The United States International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan AS pada 25 Maret 2024 de minimis (tidak terbukti).

“Artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, atau pemerintah tidak melakukan subsidi,” tutup Erwin.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait