Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Diduga Diintimidasi, Ipda Rudy Soik Lapor Komnas HAM

Redaksi
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jumat, 25/10/2024.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Rudy tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pukul 10.47 WIB, mengenakan kaos polo abu-abu, dan didampingi tim kuasa hukumnya. Namun, Rudy tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporannya.

Diketahui, kontroversi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik dari Polri masih menjadi sorotan. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Polda NTT berdasarkan putusan Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.

Kuasa hukum Rudy Soik, Judianto Simanjuntak, menilai PTDH tersebut layak dipertanyakan. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari upaya Rudy yang saat itu bertugas di Polresta Kupang Kota untuk mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kelangkaan di Kupang.

“PDTH tersebut layak dipertanyakan karena hal ini berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap dugaan penimbunan BBM yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar tersebut di Kota Kupang,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dugaan penimbunan BBM ilegal itu, menurut Judianto, melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. Rudy memerintahkan pemasangan garis polisi di lokasi penimbunan solar, tetapi upaya itu justru dipermasalahkan. Rudy kemudian dilaporkan ke Bidang Propam Polda NTT oleh oknum anggota.

“Ironisnya, upaya pemasangan garis police line justru dipersoalkan. Rudy Soik kemudian dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Profesi dan Propam Polda NTT ke Bidang Propam Polda NTT,” jelas Judianto.

Judianto menegaskan, Rudy Soik telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan baik. Namun, upayanya justru berujung pada pemberhentiannya dari dinas Polri.

Selain itu, Rudy dan keluarganya juga mengalami ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Selain mendapatkan sanksi PTDH, Rudy Soik dan keluarga (Istri dan anaknya) juga mengalami berbagai macam ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah