KPU RI hingga Dewan Pers Tanda Tangani SKB Pembentukan Gugus Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Dewan Pers, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 22/10/2024. | Instagram @kpu_ri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Dewan Pers, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 22/10/2024. | Instagram @kpu_ri

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Dewan Pers, menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024.

Gugus tugas tersebut bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 22/10/2024.

Di samping itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas itu dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten di media cetak maupun elektronik.

“Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers,” tuturnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kesempatan yang sama juga turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama dalam bentuk fisik maupun virtual.

Hal ini bertujuan agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut.

“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” jelas Ubaidillah.

Dalam acara tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho turut hadir. Ia menyebut bahwa Pilkada 2024 adalah momen penting untuk masyarakat memilih kepala daerahnya, maka dari itu semua pihak harus ikut mensukseskannya.

“Kami tentu saja Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan KPI beserta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” kata Sandi dalam keterangannya.

Diketahui sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10-23 November 2024.

Lalu, pelaksanaan masa tenang pada 24-26 November 2024. Masa kampanye ini telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.*

Pos terkait