Sosiolog Sebut Pemblokiran Situs Kurang Efektif untuk Berantas Judi Online

Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo bongkar kasus terkait judi online jaringan Cina, Selasa, 8/10/2024 | Reynaldi Adi Surya

FORUM KEADILAN – Sosiolog Musni Umar menilai langkah pemerintah dalam menangani permasalahan judi online dengan memblokir situs tidak cukup efektif untuk menghentikan kegiatan tersebut. Sebab, pemblokiran hanya bersifat sementara dan tidak akan menghilangkan akar permasalahan.

“Penghilangan atau pemblokiran situs judi online tidak akan menghentikan judi online, karena bandar judi bisa membuka kembali situs online,” ujar mantan mantan rektor Universitas Ibnu Chaldun kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/10/2024.

Bacaan Lainnya

Musni Umar menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada upaya teknis seperti pemblokiran situs. Melainkan harus mengambil langkah yang lebih tegas dengan menangkap para pelaku utama di balik operasi judi online.

“Yang harus dilakukan adalah menangkap para bandar judi online dan membawa mereka ke meja hijau untuk diadili,” kata Musni.

Selain upaya hukum, kata Musni Umar, yang perlu ditekankan adalah edukasi dan kampanye besar-besaran kepada masyarakat untuk mencegah mereka terlibat dalam perjudian online. Karena dampak negatif dari judi online jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang ditawarkan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang mudarat dari judi online, karena kerugiannya jauh lebih besar daripada keuntungannya,” beber Musni Umar.

Lanjut Musni Umar, kampanye harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga media. Baginya, pendekatan sosial dan edukatif akan lebih efektif dalam jangka panjang untuk mengurangi angka pemain judi online.

“Pemerintah perlu memperkuat kerjasama internasional dalam memberantas judi online. Mengingat sebagian besar situs judi online dioperasikan dari luar negeri,” ucap Musni Umar.

Musni Umar menilai, selama ini banyak pelaku utama yang masih bisa lolos dari jerat hukum. Sementara fokus lebih banyak diarahkan pada pemain atau korban yang terlibat. Karena itu, penanganan masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga kerjasama lintas negara.

“Pemerintah harus lebih fokus pada solusi jangka panjang, bukan hanya tindakan sesaat,” tutupnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait