FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan tujuh pelaku judi online (judol) yang terafiliasi ke China. Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas satu WNA China berinisial QF dan enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.
“Dirtipidsiber telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring situs web Slot8278 yang merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server di China,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8/10/2024.
Menurut Himawan, berbagai umur dan golongan telah mengakses situs judol tersebut hingga orang yang aktif bermain judi di situs itu mencapai ribuan orang. Kata dia, situs judol asal China tersebut telah merambah ke Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
“Namun, situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang,” beber Himawan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, ketujuh tersangka ditangkap di Jakarta dan memiliki peran masing-masing. Tersangka QF yang merupakan seorang warga negara asing bertindak sebagai direktur salah satu PJP dan berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil perjudian tersebut kepada para pelaku maupun para pengguna.
“WNA QF memang hadir di sini untuk mendirikan PT, kemudian dia berkoordinasi dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran. Artinya, menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan keuntungan dan hasil keuntungannya dikirimkan kembali ke China,” jelas Himawan.
Lanjut Himawan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan rekening bank di Indonesia untuk melakukan setoran dan penarikan dana. Lalu para pelaku juga mengembangkan aplikasi yang menghubungkan proses setoran dan penarikan dana dari PJP ke situs judi di China.*
Laporan Reynaldi Adi Surya