KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu soal Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kutai

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada hari ini, Selasa, 22/10/2024.
Isa akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.
Isa diharuskan diperiksa pada Senin, 21/10, kemarin. Namun, ia tidak bisa hadir dan Penyidik KPK menentukan jadwal ulang pemeriksaannya pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa, 22/10.
Belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Kutai ini. Tessa pun enggan membeberkan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
KPK menduga, Rita telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Diketahui, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Kemudian, lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.*
Laporan Merinda Faradianti