Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Tanah dan Bangunan di Kawasan Elit Disita, Sandra Dewi: Dibeli untuk Orang Tua, Bukan Investasi

Redaksi
Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta klarifikasi kepada artis Sandra Dewi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Harvey Moeis.

Diketahui, Jaksa telah menyita delapan unit mobil, 11 unit tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 buah perhiasan serta logam mulia. Kemudian, juga menyita sejumlah uang Dollar Amerika pecahan US$100 senilai US$400.000.

“Ada 11 unit bidang tanah dan bangunan yang telah disita, Yang Mulia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21/10/2024.

Berikut rincian 11 unit tanah dan bangunan yang disita Penyidik Kejaksaan Agung:

  1. Sebidang tanah dengan luas 153 m2 yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Kartika Dewi.
  2. Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi.
  3. Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Sandra Dewi.
  4. Sebidang tanah yang berlokasi di Permata Regency, atas nama Reymond Gunawan.
  5. Sebidang tanah di Green Garden atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh di tahun 2019.
  6. Sebidang tanah dengan luas 438 m2 yang berlokasi di Senayan Residence atas nama Harvey Moeis, yang diperoleh di tahun 2020.
  7. Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi.
  8. Kondominium di Beverly Paramount Serpong, Tangerang atas nama Sandra Dewi.
  9. Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
  10. Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
  11. Sebidang tanah dan bangunan berupa Town House yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi

Sandra mengaku tanah yang berlokasi di Permata Regency tersebut dibeli dengan uang tabungannya sendiri. Rencananya, kavling tanah tersebut akan diberikan kepada orang tuanya.

“Saya ingin membeli untuk orang tua, bukan investasi,” katanya.

Selain itu, Jaksa juga mengonfirmasi terkait kepemilikan 141 unit perhiasan. Menurut pengakuan Sandra, hanya ada satu perhiasan kalung yang dibelikan Harvey.

“Hanya satu yang dibelikan suami saya, kalung dengan liontin kunci dari Tiffany & Co. Di tahun 2016, itu sebelum menikah,” jelasnya.

Sandra menegaskan, antara ia dan Harvey sebelum menikah telah melakukan perjanjian pranikah. Sehingga, apa pun keputusan untuk membeli aset dilakukan secara sendiri.

“Saya melakukan perjanjian pranikah, saya hanya memberi tahu ke suami saya. Tapi saya berdiskusi dengan keluarga saya, untuk suami-istri kita punya batasan. Kami pisah harta, suami saya hanya bilang akan beli aset dan saya setuju-setuju,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti