FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Regulasi ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2024.
Salah satu pasal yang banyak diperbincangkan masyarakat ialah Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Pada aturan yang baru, jumlah kementerian ditentukan sesuai kebutuhan Presiden.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” bunyi aturan Pasal 15.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi di mana Presiden hanya boleh membentuk sebanyak 34 Kementerian.
Adanya perubahan Pasal ini dalam UU Kementerian Negara dikarenakan Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk 44 kementerian.
Selain perubahan tersebut, di antara Pasal 6 dan Pasal 7 terdapat sisipan Pasal 6A yang memberi ketentuan bahwa pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Di samping itu, terdapat perubahan judul pada Bab IV menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Pada Pasal 25 ayat (2) dan (3) diatur bahwa lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural atau lembaga lainnya berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Terakhir, pemerintah dan DPR memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara.*
LaporanĀ Syahrul Baihaqi