Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Negara Terbaru

Jokowi dan Prabowo Subianto
Jokowi dan Prabowo Subianto | Sekretariat Negara

FORUM KEADILAN – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui penambahan Menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Jokowi menandatangani Undang-Undang yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR tersebut.

Bacaan Lainnya

Regulasi itu resmi berlaku 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satu Pasal yang diubah dalam Undang-Undang tersebut adalah Pasal 15. Pasal yang mengatur mengenai kewenangan Presiden mengotak-atik jumlah Kementerian, dan tidak dibatasi seperti pada Undang-Undang sebelumnya.

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara yang baru.

Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah Kementerian dibatasi. Presiden hanya dapat membuat maksimal 34 Kementerian.

UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua bagian perubahan. Bagian pertama menambah Pasal 6A dan 9A. Bagian tersebut juga mengubah ketentuan di Pasal 15 dan 25. Penghapusan Pasal 10 dan pengubahan judul Bab VI.

Bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.

“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian Negara baru.

Diberitakan sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto berniat menambah jumlah Kementerian di kabinetnya dan niat ini diikuti revisi UU Kementerian Negara.

Diketahui, Prabowo telah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.*

Pos terkait