Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Seret Nama Eks Ketum Partai

Konferensi pers korban dugaan bullying dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug bersama kuasa hukum, Selasa, 15/12024 malam | dok. Forum Keadilan
Konferensi pers korban dugaan bullying dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug bersama kuasa hukum, Selasa, 15/12024 malam | dok. Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug kini menyeret nama seorang pejabat negara berinisial AH, yang merupakan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik.

Nama AH muncul setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menimpa korban berinisial RE (16 tahun), yang diduga mengalami pelecehan seksual, pengeroyokan, hingga trauma. Kuasa hukum korban, Agustinus Nahak, SH, MH, mengatakan bahwa nama AH muncul setelah sang anak, MA, masuk dalam terduga pelaku. MA diduga melakukan bullying terhadap RE secara verbal.

“Pada tanggal 23 September 2024 ada BAP tambahan. Di BAP tambahan itu ada muncul salah satu nama yang diduga melakukan bullying secara verbal, anak ini sama-sama satu angkatan (dengan korban RE), berinisial MA, bullying nya itu dilakukan sejak masuk Binus School, bullying secara verbal,” kata Agustinus saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa, 15/10/2024 malam.

“Ada juga dugaan kata-kata yang tidak pantas (dikatakan oleh MA), (korban) dikatakan sampah, dikatakan bau ketek, bau badan, bahkan mengajak teman-temannya untuk tidak bergaul dengan anak korban di kelas tersebut,” paparnya.

Dari situ diketahui bahwa MA adalah anak dari mantan Ketum Partai yang masih menjabat sebagai pejabat negara.

“Si MA ini yang menyampaikan kepada anak korban bahwa ‘bapak gua pejabat, ketua umum partai’ sendiri. Jadi, bukan dikarang-karang anak korban, tapi di BAP itu ada. Dan si MA ini juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Agustinus dan tim kuasa hukum korban mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut sudah naik penyidikan.

Sebelumnya, kasus ini sempat dibahas dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17/9. RE bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, dan perwakilan tim hukum siswa terlapor, Rasamala Aritonang, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

RE mengaku mengalami bullying sejak pertama kali masuk sekolah pada November 2023, bahkan di depan siswa lain dan guru. Ia juga menyebut mengalami kekerasan seksual pada bulan pertama masuk sekolah.

“Kenyataannya, ketika saya baru pertama kali masuk sekolah di bulan November 2023, itu saya sudah mendapatkan bullying secara verbal yang tiada hentinya, selalu di-bully di depan umum, di depan siswa laki-laki, perempuan, bahkan di depan guru,” ujar RE dalam audiensi.

“Saya hanya anak bangsa yang bisa berharap keadilan, dan mewakili para korban bullying di luar sana,” ujar RE dengan suara terisak.

Peristiwa perundungan disebut terjadi di sekolah pada 30 dan 31 Januari 2024. Kasus perundungan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Hingga kini, jumlah anak yang dilaporkan sebagai pelaku bullying dalam kasus ini sebanyak sembilan anak.*

Pos terkait