FORUM KEADILAN – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Gazalba didakwa terjerat dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya langsung mengajukan banding, Yang Mulia,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15/10/2024.
Gazalba dijatuhi hukuman lebih kecil daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Gazalba dituntut 15 tahun penjara, lantaran ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Selain itu, Gazalba juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Gazalba turut dituntut membayar uang pengganti senilai US$18 ribu dan Rp1,5 miliar.
Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti