Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Redaksi
Sidang vonis mantan hakim agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis mantan hakim agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15/10/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15/10/2024.

Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan putusan itu adalah majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Gazalba juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, namun dinyatakan bebas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa.

Gazalba juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Gazalba turut dituntut membayar uang pengganti senilai US$18 ribu dan Rp1,5 miliar.

Jaksa mengatakan, harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.*

Laporan Merinda Faradianti