FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya itu ditempuh SYL lantaran tidak terima divonis 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024, perkara tersebut tercatat sebagai permohonan kasasi.
“Status perkara: permohonan kasasi.” bunyi permohonan tersebut.
Tak hanya SYL, langkah kasasi juga ditempuh dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44 miliar dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14 miliar serta US$30 ribu subsider dua tahun penjara.*
Laporan Merinda Faradianti