Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Dugaan Korupsi Pangkas Honor Hakim Agung, Calon Tersangka Diprediksi Membengkak

Redaksi
Gedung Mahkamah Agung. (IST)
Gedung Mahkamah Agung. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jumlah tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp138 miliar diperkirakan akan bertambah. Hal ini terjadi setelah ditemukan sejumlah uang yang diduga terkait kasus tersebut di beberapa rekening terlapor.

Salah satu yang disorot adalah peran Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung (MA) yang bertanggung jawab atas anggaran honor hakim agung.

Dugaan ini diperkuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengungkapkan bahwa uang Rp138 miliar tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok penerima, yaitu pimpinan MA, supervisor, dan tim pendukung administrasi yudisial.

“KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada di rekening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 14/10/2024.

Menurut Sugeng, Panitera Asep Nursobah memiliki beberapa rekening di Bank Syariah Indonesia yang diduga menerima aliran dana dari pemotongan honor tersebut, khususnya untuk kelompok supervisor yang nilainya mencapai Rp26,1 miliar. Sisa dana lainnya dibagikan ke pejabat sekretariat MA dan tim pendukung yudisial.

Dalam laporan yang diajukan IPW dan TPDI, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto disebut melanggar Pasal 12 huruf E dan F Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sugeng menambahkan bahwa pemilihan Ketua MA yang akan segera digelar harus menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas.

“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban social distrust, khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi, calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri,” jelasnya.

MA saat ini sedang dalam sorotan, dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan MA dan panitera, sementara banyak hakim di seluruh Indonesia menghadapi kondisi kesejahteraan yang rendah.

Pemotongan honor hakim agung yang disebut-sebut telah dilegitimasi melalui beberapa surat keputusan, tetap dianggap sebagai praktik korupsi yang merugikan para hakim. KPK diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga marwah MA.

“Saya meyakini Presiden terpilih Prabowo Subianto akan tegas mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jadi, cukup alasan apabila saya meminta agar para hakim agung berhati-hati dalam memilih calon ketua MA,” tandas Sugeng.*

Laporan Ari Kurniansyah