Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

IKAHI Sebut Negara Abai pada Kesejahteraan Hakim

Redaksi
Diskusi "Masihkah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 11/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Diskusi "Masihkah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 11/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Share:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hukum Indonesia (IKAHI) Djuyamto menyatakan bahwa negara telah abai terhadap kesejahteraan hakim karena tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Pernyataan itu ia ungkapkan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang bertajuk “Masihkah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?” di Cikini, Jakarta Pusat.

“12 tahun itu karena waktu adek-adek SHI (Solidaritas Hakim Indonesia) ini bergerak. Kalau tidak bergerak bisa saja 30 tahun tidak ditinjau. Itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap kondisi hakim,” ucap Djuyamto, Jumat, 11/10/2024.

Hakim pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kembali menekankan bahwa tidak diselesaikannya tunjangan dan gaji hakim selama 12 tahun terakhir merupakan bentuk pengabaian negara terhadap profesi hakim.

Selain itu, kata Djuyamto, pemerintah juga dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/HUM/2018 yang telah membatalkan aturan dalam PP Nomor 94/2012 mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.

“Semestinya sebagai negara hukum, ketika MA sudah ambil keputusan tahun 2018, pemerintah segera melakukan revisi terhadap PP 94/2012 yang pasalnya sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang,” tuturnya.

Namun, kata Djuyamto, sudah lima tahun sejak peraturan dibatalkan pemerintah tidak melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa hakim di Tanah Air digaji tidak dengan berdasarkan hukum karena peraturan tersebut telah dibatalkan.

“Ini adalah salah satu indikasi bahwa negara kita itu concern terhadap jabatan hakim memang memprihatinkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang. Hal ini untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar Presiden merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak.*

Laporan Syahrul Baihaqi