Kamis, 16 April 2026
Menu

Sandra Dewi Keberatan, Penyidik Sita Properti, Tabungan dan Tas Miliknya

Redaksi
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis, 10/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis, 10/10/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Artis Sandra Dewi merasa keberatan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa properti, tabungan hingga tas-tas mewah miliknya.

Sandra diduga menerima aliran uang panas dari sang suami terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambassador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/10/2024.

Sandra menjelaskan, dirinya sudah menjadi artis sejak 2004, sehingga sudah memiliki tabungan dengan jumlah yang besar.

Sandra menyesalkan Tim Penyidik juga menyita tabungan miliknya di Bank CIMB Niaga. Sebab, ia menegaskan tabungannya itu 100 persen hasil jerih payahnya menjadi artis.

“Tidak ada aliran dana di Bank CIMB Niaga dari mereka di sebelah kanan (menunjuk para terdakwa) saya ini, 100 persen uang saya sendiri. Saya sudah buktikan dengan rekening koran,” tegasnya.

Tak hanya itu, sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita diklaim Sandra sebagai bayaran dari endorsement. Katanya, selama menikah Harvey tidak pernah membelikan dirinya tas.

“Di tahun 2012, saya memulai endorsement untuk mempromosikan barang. Di tahun 2013 banyak mengendorse saya. Tas (88 buah) ini tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas itu,” ungkapnya.

Sandra mengungkap, Tim Penyidik Kejagung telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko yang melakukan kontrak kerja sama dengan Sandra Dewi.

“Dari 23 toko yang endorse, Penyidik sudah memanggil dan mereka menyebut itu diberikan kepada saya,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti