Polisi Tangkap Dua Bandar Ecstasy di PIK 2

Barang bukti narkoba jenis pil Ecstasy sebanyak 10.100 butir diamankan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 7/10/2024 | ist
Barang bukti narkoba jenis pil Ecstasy sebanyak 10.100 butir diamankan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 7/10/2024 | ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba jenis pil Ecstasy berinisial FP (36) dan FK (29) di PIK 2, Kosambi, Tangerang, Banten, pada Minggu, 6/10/2024.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ecstasy,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dalam keterangan tertulis, Senin, 7/10.

Bacaan Lainnya

Donald menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada pukul 19.30 WIB di dekat Halte Bus Community Park, PIK 2, Kosambi Timur. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10.100 butir pil Ecstasy yang disembunyikan di dalam dua baby car.

“Dari penangkapan pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, seperti narkoba jenis Ecstasy sebanyak 10.100 butir dan dua buah baby car (tempat menyembunyikan Ecstasy), dua buah handphone dan dua buah dompet,” ujar Donald.

Donald mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan dianalisis oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan, ditemukan ribuan butir pil Ecstasy yang siap diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pendalaman dan analisa yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa sejumlah ribuan butir Ecstasy yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya langsung ditindaklanjuti oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak beserta Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya Akbp Malvino Sitohang,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkoba. Mereka mengaku mendapatkan pil Ecstasy tersebut dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga berasal dari luar negeri (Denmark).

“Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalamin lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” tambah Donald.

Donald menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu, dan kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait