FORUM KEADILAN – Kepolisian Polda Metro Jaya kembali menambah jumlah tersangka kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan dari lima menjadi sembilan orang. Adapun empat tersangka masing-masing berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.
“Empat pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Senin 7/10/2024.
Ade Ary menyebut empat tersangka yang baru saja ditetapkan itu mempunyai perannya masing-masing. Tersangka berinisial YL berperan merusak hingga merusak meja, WSL berperan merusak banner dan tiang layar proyektor, FMC berperan merusak layar proyektor, dan RAS berperan merusak properti.
“Total jadi sembilan tersangka,” beber Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Diketahui, diskusi yang dibubarkan secara paksa itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Sekelompok orang tak dikenal tersebut secara tiba-tiba merangsek masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Mereka membuat ricuh dan merusak beberapa properti.*
Laporan Ari Kurniansyah