Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Marthinus Senopadang alias MS, buronan kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Manokwari, Papua Barat, pada Jumat, 4/10/2024. MS terlibat dalam penyalahgunaan dana revitalisasi pembangunan Pasar Rakyat Babo.
“(MS) Ditangkap di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, KecamatanTamalate, Kota Makassar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya, Senin, 7/10/2024.
Menurut Harli pembangunan Pasar Rakyat Babo bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar. Namun, kata dia, pekerjaan yang dilakukan oleh MS selaku kontraktor pelaksana dari PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni tidak sesuai dengan kontrak, meskipun anggaran sudah cair 100 persen.
“Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,035 miliar, berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat,” beber Harli Siregar.
Dalam proses hukum, MS divonis lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu MS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76,5 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka MS akan dipenjara selama satu tahun enam bulan tambahan,” kata Harli Siregar.
Saat diamankan pria berusia 57 tahun itu bertindak kooperatif, sehingga berjalan lancar. Kemudian terpidana MS diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari.*
Laporan Reynaldi Adi Surya