FORUM KEADILAN – Dilantiknya 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI untuk periode 2024-2029, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan bahwa KPK harus hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. Sebab, jika tidak cermat maka akan ada sengketa siapa yang berhak melakukan perampasan tersebut.
“Jika tidak cermat, kelak akan ada sengketa kewenangan siapa yang berhak melakukan perampasan ini. Bisa jadi kewenangan tidak pada KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 3/10/2024.
Hasanuddin menyebut, KPK sudah memiliki UU Nomor 31/99 tentang TPK. Di mana, perampasan aset dapat dilakukan dengan menerapkannya sebagai pidana tambahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi;
“…Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.” bunyi pasal tersebut.
Selama ini, kata Hasanuddin, KPK tidak pernah menggunakan pasal perampasan. Melainkan hanya menggunakan pidana tambahan uang pengganti.
“KPK sebaiknya cermat dalam hal menyikapi RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai kelak mengenyampingkan peran KPK dalam perampasan aset yang bersumber dari pidana korupsi,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti