PHRI Kecam Aksi Premanisme di Hotel Kemang Jaksel

Ketua Umum BPP PHRI Haryadi Sukamdani usai konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Umum BPP PHRI Haryadi Sukamdani usai konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang saat berusaha membubarkan acara diskusi publik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua Umum BPP PHRI Haryadi Sukamdani menilai aksi tersebut anarkis karena kelompok tersebut masuk ke area properti hotel.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengecam keras, dan itu tidak bisa ditoleransi lagi, karena biasanya kalau unjuk rasa itu di depan, dan akan ada perwakilan dari pendemo yang akan berbicara dengan pihak yang didemo, jadi mereka akan berdialog seperti itu,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024.

Namun, insiden pekan lalu berbeda. Meski sebagian pengunjuk rasa berada di luar, ada beberapa yang menyusup ke dalam dan merusak acara serta properti hotel.

“Nah, itu yang menurut pandangan kami tidak bisa kami toleransi apalagi hotel ini ruang publik, dan siapa pun boleh menggunakan,” tegas Haryadi.

Haryadi juga menambahkan bahwa Hotel Grand Kemang sudah memiliki izin resmi untuk mengadakan acara tersebut.

“Jadi, semua prosedur itu sudah dilengkapi, dan begitu ada kejadian kemarin itu maka kami perlu menegaskan bahwa harapan kami peristiwa itu menjadi kali terakhir, di mana ada yang langsung masuk ke dalam properti hotel dan melakukan tindakan anarkis di dalam,” katanya.

PHRI menegaskan bahwa hotel memiliki kewajiban menjaga keselamatan tamu dan karyawan. Oleh karena itu, PHRI mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil pihak hotel.

“Kami juga telah menyampaikan kepada management Hotel Grand Kemang untuk mereka melakukan jalur hukum, kami sepenuhnya mendukung, dan informasi yang kami peroleh kelihatannya memang akan ditempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait