Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Harvey Moeis Dianggap Pandai Bicara, Jadi Penghubung dari PT RBT

Redaksi
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi mengungkap posisi Harvey Moeis yang disebut-sebut menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“(Harvey Moeis) jadi penghubung RBT, di rapat beliau lebih aktif. Kalau saya melihat, Harvey lebih banyak sebagai pembicara. Mungkin beliau lebih bisa bicara,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 30/9/2024.

Namun, Awi mengaku tak tahu pasti posisi Harvey di RBT secara struktural perusahaan. Menurutnya, Harvey dianggap lebih bisa menjadi pembicara dalam setiap meeting perusahaan.

“Secara struktur saya enggak tahu,” lanjutnya.

Sebelum menjadi mitra PT Timah, Awi mengatakan PT Timah akan mengunjungi setiap smelter yang ada di Bangka Belitung. Nantinya, perusahaan pelat merah itu akan mempelajari kapasitas dan persiapan smelter dalam menampung bijih.

Awi melanjutkan, PT Timah pernah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para mitra. Salah satunya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kata Awi, pertemuan itu diinisiasi oleh Kapolda Bangka Belitung saat itu untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.

“Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada (hadir) tapi saya sedikit lupa,” pungkasnya.

Harvey diduga bertindak mewakili PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Harvey bersama Manajer PT QSE Helena Lim diduga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Dari korupsi itu, negara merugi Rp300 triliun.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti