FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membeberkan pembaruan terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut bahwa hasil di Sirekap dapat dikoreksi langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Seluruh hasil yang ada di Sirekap Mobile perbaikannya untuk Pilkada tahun 2024 akan dapat dikoreksi oleh KPPS itu sendiri,” kata Betty, 25/9/2024.
Betty menyebut bahwa apabila masih terdapat tanda ‘alert‘ dalam aplikasi, maka C.Hasil Pleno tidak akan terinput di aplikasi Sirekap.
Selain itu, Betty menyampaikan bahwa setiap anggota KPPS yang bertugas akan mendapatkan bimbingan teknis dalam penggunaan Sirekap.
“Sehingga seluruh pemilihan, seluruh aspek angka-angka itu dapat dikoreksi oleh KPPS apabila apa-apa yang ada di teknologi tak sesuai dengan apa yang dilihat di C.Hasil,” katanya.
Untuk diketahui, aplikasi Sirekap sempat menjadi persoalan Pilpres dan Pileg 2024. Persoalan tersebut juga terbawa hingga sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aplikasi tersebut perlu dilakukan perbaikan sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih.*