MPR Cabut Tap MPR 2001 atas Usulan PKB, Cak Imin: Jasa-jasa Gus Dur Jadi Alasan Kuat

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur serta memulihkan nama baiknya. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan 2019-2024.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara khusus meminta MPR mengeluarkan keputusan administratif untuk mencabut Tap tersebut, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Eem Marhamah Zulfa dalam sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid,” demikian usulan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Marhamah.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa Gus Dur adalah tokoh besar yang banyak berjasa bagi bangsa, sehingga tak pantas dikenang secara negatif karena proses politik yang menyebabkan pemberhentiannya.

“Ya, tentu apa yang dipaparkan oleh Fraksi PKB secara legal memiliki dasar yang kuat bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga pergantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” ujar Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

“Artinya, politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi,” tambahnya.

Cak Imin mengatakan bahwa Gus Dur merupakan sosok pluralis yang berjasa dalam menjaga kerukunan antaragama di Indonesia.

“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” tuturnya.

Cak Imin berharap pencabutan Tap MPR ini semakin memperkuat argumen bahwa Gus Dur layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

“Hal ini secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur lah yang menjadi pahlawan nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, MPR telah menerima surat dari Fraksi PKB terkait usulan ini dan sepakat untuk mendukungnya sebagai bagian dari keputusan paripurna.

Bamsoet juga mendorong agar mantan presiden yang sudah wafat, seperti Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur, mendapatkan penghargaan yang layak sesuai peraturan yang berlaku.

“Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.*

LaporanĀ Muhammad Reza

Pos terkait