FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan nama ‘Si Doel’ telah sah menjadi milik salah satu calon wakil gubernur, Rano Karno.
“Secara umum kami mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan nama ‘Si Doel‘, dan sudah diklarifikasi pasangan calon menyatakan memiliki surat pengadilan (kepemilikan nama ‘Si Doel’),” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 22/9/2024.
Lebih lanjut, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pada 18 September 2024, melalui layanan tanggapan masyarakat, beberapa mengajukan nama ‘Si Doel’ digunakan dalam surat suara pemilihan nanti.
“Karena masyarakat mengaku lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel,” ujarnya.
Atas tanggapan tersebut, pada Sabtu, 21 September 2024, KPU DKI meminta klarifikasi pada tim dan paslon terkait.
“Kami langsung diberikan salinan penetapan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 899/PDPUPP/2024/PN.JKT.Sel, yang amar keputusannya mengabulkan permohonan dari pemohon, dan menyatakan nama Rano Karno dan Si Doel adalah orang yang sama,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dody mengatakan KPU DKI Jakarta menerima penetapan Keputusan PN Jaksel atas nama Rano Karno yang memiliki tambahan nama Si Doel. *
Laporan Novia Suhari