Ada Harga Khusus untuk PT RBT dalam Kerja Sama Smelter

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Eko Zuniarto mengungkap, adanya perbedaan harga sewa antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan smelter swasta lain, yang ditetapkan oleh PT Timah.

Eko mengatakan, PT Timah membayar lebih mahal sekitar 300 USD kepada RBT dibanding smelter swasta lain.

Bacaan Lainnya

Diketahui, PT Timah melakukan kerja sama dengan lima smelter swasta, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Harga sewa smelter dengan RBT disebutkan 2000 USD per jam efektif. Jam efektifnya 1/2 ton per jam, intinya 4000 USD per ton. Sedangkan dengan smelter lain, 3700 USD per ton,” kata Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024.

Eko menjelaskan, dalam kerja sama smelter itu, PT Timah menyewa fasilitas peleburan PT RBT beserta operatornya. Kerja sama itu sudah dilaksanakan sejak 2018 hingga 2021.

Eko menuturkan, saat proses kerja sama itu, bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah dikirimkan ke gudang smelter PT RBT untuk diproduksi.

“PT RBT mengirimkan logam ke kita (PT Timah), kadarnya itu 98,5 persen. Itu belum sesuai standar untuk ekspor, jadi harus dimurnikan lagi,” lanjutnya.

PT Timah membutuhkan biaya produksi sekitar 200 USD per ton untuk mencapai standar kemurnian timah 99,9 persen. Eko mengatakan, pada akhir 2019, PT RBT telah mengirimkan logam yang memenuhi standar ekspor PT Timah.

Eko menjelaskan, pada 2018 PT Timah telah menyetor Rp69 miliar ke PT RBT untuk pembayaran kerja sama. Pada 2019, pembayaran mencapai Rp736 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp315 miliar.

“Totalnya ada Rp1,1 triliun yang dibayarkan ke PT RBT. Kalau untuk ke CV yang terafiliasi dengan RBT ada sekitar Rp3,1 triliun,” pungkasnya.

Diketahui, Crude Tin yang dihasilkan smelter swasta menyebabkan banyak backlog logam (gagal ekspor) dan menjadi beban pihak pusat peleburan (Pusmet Muntok), yang menerima kiriman dari smelter swasta dengan SPK pengolahan timah.

Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp26,649 triliun untuk pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah, serta kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 20 tersangka terkait kasus korupsi dan satu tersangka atas perintangan penyidikan (obstruction of justice).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait