FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Helena Lim ditunda karena sakit. Pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu mengaku sakit pada bagian leher.
“Apakah saudara sehat hari ini?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 18/9/2024.
“Sedang dalam kondisi sakit, Yang Mulia. Leher saya sakit, tegang di bagian sini,” jawab Helena.
Kemudian, Rianto Pontoh menanyakan apakah Helena bisa mengikuti persidangan meskipun dalam kondisi sakit. Namun, Helena meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan sebab sedang butuh istirahat.
“Kalau diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia,” lanjutnya.
Kuasa hukum Helena, Arif Fadilah juga menjelaskan bahwa saat ini kliennya tidak sanggup duduk dalam waktu yang lama.
“Kalau duduk Yang Mulia, di belakang sini sakit. Jadi, ada kondisi yang berbahaya, Yang Mulia,” jelasnya.
Mendengar alasan tersebut, Rianto Pontoh lantas mengizinkan Helena untuk tidak mengikuti persidangan. Tak hanya itu, ia juga memberikan kesempatan Helena untuk memeriksakan kondisinya di dokter yang direkomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, pada kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Helena bersama rekannya, Harvey Moeis, juga diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.
Uang miliaran yang diterimanya kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian ekonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
LaporanĀ Merinda Faradianti