Polri Bongkar Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 18/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu, 18/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILANPolri berhasil membongkar sindikat narkoba yang terhubung dengan jaringan Indonesia-Malaysia. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sindikat ini dikendalikan oleh HS, seorang narapidana di Lapas Tarakan. HS telah menjalankan operasi penyelundupan narkoba sejak 2017 hingga 2023, dengan total sabu yang diselundupkan lebih dari tujuh ton.

Bacaan Lainnya

Menurut analisis keuangan PPATK, perputaran uang dari perdagangan narkoba HS mencapai Rp2,1 triliun.

“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Dia telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia lebih dari tujuh Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK, perputaran uang jual beli narkoba tersebut mencapai Rp2,1 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18/9/2024.

Wahyu mengungkapkan, saat ini Mabes Polri masih memburu F (DPO), yang diduga tangan kanan HS yang mengedarkan serta memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.

Selain HS, Polri juga menangkap anggota sindikat lainnya yang berperan dalam pencucian uang, yaitu TR (mengelola uang hasil kejahatan), MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY (pengelola aset hasil kejahatan), dan beberapa pelaku lainnya.

Kemudian beberapa pelaku lainnya, CA, AA, NMY, adik AA, mereka membantu pencucian uang. Sedangkan, RO, AY, adik RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum.

“Sudah kami tangkap,” ucap Wahyu.

Adapun total aset hasil kejahatan ini mencapai Rp221 miliar, yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai.

Modus pencucian uang yang digunakan sindikat ini melibatkan tiga tahap, yaitu penempatan, pelapisan, dan penyatuan aset. Uang hasil kejahatan dimasukkan ke rekening atas nama orang lain sebelum dibelanjakan menjadi aset.

Selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika, para pelaku juga akan diproses berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Irjen Kemenkumham Reyhard Silitonga menyatakan bahwa keterlibatan HS terungkap setelah Ditjen Pas menerima laporan pada Oktober 2023. HS diketahui masih aktif mengedarkan narkoba di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan dan Jawa Timur, dengan bantuan oknum dari BNN dan Ditjen Pas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegas Reyhard.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait