FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga.
Kemenangan itu memutuskan bahwa Pertamina bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi di Depo Plumpang dan diwajibkan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak.
“Menyatakan Tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” kata Majelis Hakim Djuyamto pada Kamis, 12/9/2024.
Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para warga Plumpang sekitar Rp1 miliar 119 juta. Pertamina juga harus membayarkan total ganti rugi immateriil sekitar Rp22 miliar.
Putusan itu juga memastikan bahwa tuntutan ganti rugi bagi warga korban kebakaran harus segera dipenuhi Pertamina.
Diketahui, warga Plumpang mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023. Warga menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun isi gugatan tersebut berupa ganti rugi materil senilai Rp31 miliar dengan immateril sebesar Rp3 triliun.*
Laporan Merinda Faradianti