Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, ISESS Usul Bentuk Lembaga Pengawas Anggaran Polri

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto. Azzi Tri Pangestu/Forum Keadilan
Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto. Azzi Tri Pangestu/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang meninjau dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengadaan gas air mata untuk kebutuhan Polri.

Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, tanpa sistem kontrol dan pengawasan yang ketat, korupsi berpeluang terjadi.

Bacaan Lainnya

“Tanpa ada sistem kontrol dan pengawasan yang ketat, selalu ada celah bagi pemegang kewenangan, yakni pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran untuk melakukan korupsi,” kata Bambang kepada Forum Keadilan, Selasa, 10/9/2024.

Menurut Bambang, pemerintah belum memiliki regulasi ketat dalam penggunaan anggaran Polri.

“Problemnya sampai saat ini, negara memang tidak membuat sistem yang ketat dalam penggunaan anggaran,” katanya.

Bambang juga menyebut dugaan korupsi gas air mata hanya lah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan anggaran di Polri. Ia mengusulkan pemisahan antara perencanaan, penggunaan, dan pengawasan anggaran untuk mencegah konflik kepentingan.

“Kepolisian melakukan semua aspek, mulai dari perencanaan, penggunaan sekaligus pengawasan, ditambah kewenangan penegakan hukum. Akibatnya pasti akan tumpang tindih dan potensi konflik kepentingan, dan hal itu lah yang memunculkan dugaan adanya korupsi dalam pengadaan gas air mata,” ujarnya.

Bambang berharap, pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Polri dan membentuk lembaga khusus untuk merencanakan dan mengawasi anggaran Polri.

“Negara harus melakukan evaluasi kepolisian, dalam bentuk revisi UU Polri, yang salah satunya menempatkan perencanaan anggaran dan kebijakan kepolisian dalam lembaga tersendiri atau terpisah dari Polri, entah dalam sebuah kementerian atau lembaga lain,” kata dia.

Kata Bambang, dengan adanya Lembaga itu diharapkan bisa memiliki kemampuan untuk pengawasan dan penguatan kepolisian Indonesia.

“Dan melakukan penguatan pengawasan melalui lembaga kepolisian seperti amanat TAP VI/MPR/2000,” pungkasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait