KPU Usul Pilkada Diulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang
FORUM KEADILAN– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Mochammad Afifuddin membuka opsi untuk melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang apabila kotak kosong menang.
Usulan tersebut akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas fenomena kotak kosong pemilihan kepala daerah pada Selasa, 10 September 2024.
“Kita ajukan karena ada diskusi dan pemahaman bahwa (pilkada) bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat Undang-Undang dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang,” kata Afif kepada media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024.
Menurut Afifuddin, dalam preseden pemilu sebelumnya, ketika kotak kosong menang maka pemilihan akan dilakukan kembali pada pilkada selanjutnya.
“Misalnya di kota Makassar itu kan pilkada selanjutnya tidak sampai lima tahun. Nah, ini kan lima tahun kalau kita ikuti pilkada,” katanya.
Afifuddin kembali menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu akan menyampaikan usulan pilkada diulang tahun depan apabila kotak kosong yang mendapat suara terbanyak.
Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Setelahnya, KPU lantas membuka kembali perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.
Namun setelah masa perpanjangan ditutup, hanya ada dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).
Alhasil, masih terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi
