FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa dirinya sempat menandatangani surat mundur sebagai Ketua KPU.
Hal ini ia lakukan jika Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Afif bahkan mengatakan, surat tersebut ia tandatangani saat dinamika putusan MK terjadi.
Awalnya, Afif dalam acara penandatanganan MoU antara KPU RI dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024 bercerita soal KPU yang sempat didemo oleh berbagai pihak, termasuk salah satunya HMI.
“Tanggal 22 itu teman-teman HMI sempat demo kan di sini, saya terima kan, saya sudah tanda tangan surat mundur kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita,” ujar Afif.
“Seandainya benar-benar nggak masuk, mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang,” lanjut dia.
Afif menyebut bahwa PKPU yang mengakomodir putusan MK ini adalah bentuk komitmen KPU dalam mengawal konstitusi. Ia pun berharap agar langkah-langkah KPU ini dapat terus didukung oleh semua pihak.
“Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal,” tutur Afif.
Afif kemudian mengungkapkan, masih ada waktu 78 hari menjelang pelaksanaan Pilkada, maka ia mengajak pengurus HMI untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Nggak nyampe 3 bulan (lagi Pilkada), dalam masa itu kita akan segera menetapkan calon kepala daerah itu tanggal 22 September, tiga hari setelah itu sudah mulai kampanye, setelah kampanye 25 (September), kita-kira kampanye akan dimulai dan pada saatnya nanti 27 November kita akan menggelar Pilkada serentak. Menuju tahapan Pilkada, menuju hari Pilkada, kami berharap ada sinergi, ada kolaborasi,” ungkap Afif.*