FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 9/9/2024.
Rapat ini digelar untuk membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa DPR RI sudah menugaskan Baleg DPR RI untuk melakukan pembahasan tingkat I soal dua RUU tersebut bersama dengan pemerintah lewat menteri-menteri yang ditugaskan oleh presiden.
“Jadi ini kita pakai jumlah fraksi, delapan fraksi sudah memenuhi, maka dengan ini rapat kita buka dan terbuka untuk umum,” ujar Wihadi.
Rapat diawali dengan membahas RUU Kementerian Negara, karena rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.
Wahidi mengungkapkan bahwa DPR RI menyampaikan pengantar musyawarah yang berkaitan dengan RUU tersebut terlebih dahulu. Sebab, dua RUU tersebut adalah inisiatif dari DPR RI yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
Maka dalam hal ini, kata Wahidi, Baleg mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan atas pengajuan RUU tersebut.
Di samping itu, dalam rapat tersebut Baleg DPR juga menerima 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Wantimpres dari pemerintah.
Wihadi mengungkapkan bahwa 52 DIM yang diterima terdiri dari 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM substansi baru, dan 14 DIM dihapus.
“DIM RUU Wantimpres dari pemerintah sebanyak 52 DIM dengan rincian DIM sebagai berikut, DIM tetap sebanyak 27 DIM, DIM perubahan substansi 8 DIM, DIM penambahan substansi atau substansi baru 3 DIM, DIM dihapus 14 DIM,” ujar politisi Gerindra itu.
Ia pun mendorong agar proses pembahasan RUU Wantimpres tidak dilakukan terlalu lama. Kata dia, proses pembicaraan tingkat II atau pengesahan untuk RUU tersebut dapat dilakukan dalam rapat paripurna terdekat.
“Dan berkenaan jadwal rapat pengesahan RUU Wantimpres serta melihat rekapitulasi DIM yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dan RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai UU. Apakah dapat disetujui,” tanya Wahidi yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Wahidi pun menyampaikan, proses pembahasan RUU Wantimpres bakal dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang diagendakan digelar pada Selasa, 10/9.
“Sebelum kami menutup rapat kerja ini perlu kami informasikan bahwa nama-nama anggota panja telah disampaikan ke Baleg DPR RI. Maka rapat panja RUU Wantimpres dijadwalkan pada hari Selasa, 10/9 pukul 10.00 WIB,” tuturnya.*