Instruksi IUJP dan SHP Sukses Tunjang Produksi, PT Timah Tetap Lanjutkan Kerja Sama Smelter Swasta

FORUM KEADILAN – Saksi Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Ridwan Suwandi mengatakan, perusahaan pelat merah tersebut sukses menjalankan instruksi melalui IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan SHP (Sisa Hasil Produksi).
Hal tersebut dilihat dari hasil produksi PT Timah yang bisa dicapai sekitar 80 persen atau sekitar 30.000 ton bijih timah. Namun, para direksi memutuskan untuk tetap menjalin kerja sama smelter dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Waktu itu ada penawaran kerjasama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter,” kata Ridwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024.
Dari kerja sama smelter tersebut, penambangan ilegal semakin masif dilakukan. Tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ridwan mengungkap, pada 2015 PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sendiri, tapi dilakukan oleh mitra. Katanya, penambangan itu berasal dari ilegal dan legal atau bermitra.
“Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah. Instruksinya 059 tahun 2015 dilanjutkan dengan kajian legal, baru membuat SOP 02. Poin intinya, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa,” ujarnya.
Kemudian, instruksi 030 dengan tujuan untuk pengamanan aset PT Timah. Di mana, instruksi itu keluar karena masyarakat yang melimbang tak mau menjual bijih ke PT Timah.
Masyarakat lebih suka menjual bijih timah ke kolektor karena mereka melakukan sistem ijon. Sistem tersebut berjalan dengan pemberian modal di awal, sehingga bijih hasil tambang diberikan ke kolektor.
“Itu terjadi di Bangka dan Belitung karena di tambang darat. Tahun 2018, direktur utama mengatakan bijih ini pemiliknya PT Timah maka harus diamankan. Maka kami membuat konsep instruksi 030. Pada programnya, bijih timah itu diberikan kompensasi dengan mempedomasi SOP 02,” jelasnya.
Ridwan juga menyebut, direksi menggunakan seseorang bernama Tetian Wahyudi untuk mengumpulkan bijih timah dari para kolektor. Pengumpulan itu mengatasnamakan produksi dari SHP.
“Dalam satu rapat internal, Kepala Unit Produksi sudah menyampaikan ada Tetian tapi tidak memberikan respons,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti