Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bacakan tuntutan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Kamis, 5/9/2024.
Diketahui, Gazalba terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa juga menyebut, Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura atau sekitar Rp13,37 miliar. Kemudian, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar, serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Jaksa mengatakan, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Hasil uang tersebut dinikmati Gazalba bersama-sama dengan orang terdekatnya, seperti kakak kandung, Edy Ilham Shooleh dan teman dekatnya, Fify Mulyani.
Gazalba membelanjakan satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Gazalba menggunakan uang itu untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City kawasan Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti